Full Post » Head Line

Kertajati Aerocity

Dirilis oleh Dedi Rudiat pada Kamis, 03 Nov 2011
Telah dibaca 3045 kali

Mengalihfungsi Lahan Pertanian Priangan Timur

RENCANA PEMBANGUNAN BANDAR UDARA berskala Internasional di Kertajati yang menghabiskan lahan pertanian dan pemukiman penduduk seluas  ±1800 Ha, berdasar Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Barat  Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

LOKASI BANDAR UDARA seluas ± 1800 ha meliputi 8 (delapan) Desa ,yaitu Kertajati, Kertasari, Bantarjati, Sukamulya, Babakan, Mekarmulya, Palasah dan Kertawinangun semuanya terletak di kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Sesuai dengan ketetapan Menteri dan UURI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

 Lalu di buat Rencana Induk Bandar Udara disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, lingkungan, pertahanan  keamanan, sosial budaya serta aspek terkait lainnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor KM  5 Tahun 2007 Tentang Rencana Induk Bandar Udara di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Memuat prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan pemanfaatan lahan, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), dan batas kawasan kebisingan.

REGULASI yang menjadi dasar rencana pembangunan dan pengembangan Bandar udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kementerian Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2010 – 2014 yang selanjutnya telah ditegaskan kembali dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat  Nomor  8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 – 2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. 

HANCURNYA lahan pertanian di tatar Sunda khususnya daerah periangan timur sangat menyayat hati petani dikarenakan kondisi mereka sudah turun temurun menjadi buruh tani dan berpenghasilan dari hasil tanaman padi dan palawija yang ditanam. 

Sementara ganti rugi bukan untung bagi mereka dikarenakan kehilangan lapangan kerja dan harus bekerja pada bidang baru juga tempat tinggal pada lingkungan baru. Persoalan anak mereka yang sedang sekolah dengan suasana nyaman tak akan mereka rasakan lagi. 

Mungkin transmigrasi atau pola hidup baru dengan kondisi pekerjaan baru tanpa bekal yang cukup menjadi kengerian yang mendasar. Sementara petani tidak pernah mengerti aturan perundangundangan, semestinya pengalihan lahan ke daerah baru tidak jauh berbeda dengan kondisi semula apalagi masih pada bidang yang sama pekerjaannya disamping menjaga ketahanan pangan juga tidak terjadi gejolak sosial pada masyarakat luas dengan meningkatnya pengangguran dan Harga Beras di tingkat Nasional. Akan banyak terjadi masyarakat miskin dan menjadi beban pemerintah khususnya dalam menangani ekonomi masyarakat kota.

Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia  menanyakan secara tertulis kepada seluruh Kabupaten dan Kota melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura di Provinsi Jawa Barat sebagai sampel data yang dapat dijadikan acuan sumber data dan ditujukan pada KEMENTERIAN PERTANIAN  juga BULOG dan HKTI di Jakarta untuk mendapatkan informasi secara tertulis melalui surat yang dilayangkan, sehinga hasilnya kami transformasikan kedalam media ini.

Berdasar  pada acuan : 

1. UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN  Sesuai Pasal (1) angka (5), Pasal 6, Pasal 17, Pasal 44 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai Pasal 1 (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 50 (1 s/d 7)

Kementerian Pertanian Republik Indonesia tentang degradasi lahan pertanian dan dijawab oleh Sekretaris Jenderal Hari Priyono berdasar pada ketentuan pasal yang dimaksud, Pemerintah telah melakukan upaya regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perlindungan tersebut dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan. 

Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum dan setiap pemilik lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan Ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009.  Rudiyat (Humas LKTRI) 

MENINJAU LOKASI 8 (delapan) desa yang akan dibebaskan sebagai B I J B dan Kertajati Aerocity, beliau mengatakan lokasi saat ini adalah tempat pemukiman penduduk dan lahan pertanian. Juga menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten  Kuningan dimana didapat data lahan Petanian yang tersedia tinggal 150 ha dan pengalihan lahan dari fungsi pertanian dianggap sah-sah saja.

Jawaban tertulis Kepala dinas pertanian dan perikanan kabupaten Majalengka IDI TJAHIDI W, secara tegas mengatakan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan khususnya beras di kabupaten Majalengka telah dilaksanakan sejak tahun 2009 dengan memperhitungkan kebutuhan pangan (beras) 30 tahun ke depan, dengan perhitungan sebagai berikut : 

Jumlah penduduk tahun 2009 sebanyak 1.196.811 jiwa,laju perkembangan penduduk diperkirakan  1,3 %, jumlah penduduk 30 tahun kedepan sebanyak 1.663.567 jiwa, kebutuhan pangan (beras 137 kg/ kapita/ tahun) sebanyak 227.908.679 kg, kontribusi pangan (beras) nasional sebanyak 22.790.868 kg (10 % dari konsumsi penduduk) dan kebutuhan konsumsi lainnya sebanyak 22.790.868 kg(10 % dari konsumsi penduduk),total kebutuhan pangan(beras) sebanyak 273.400.415 kg  untuk itu diperlukan luas panen padi setahun  seluas 78.380ha dengan  2 kali panen setahun maka lahan yang diperlukan  seluas 39.190 ha.

Data Statistik Pertanian, luas lahan pertanian yang biasa ditanami padi seluas 51.800 ha. Setiap tahun surplus rata rata 48.000 ton beras, luas lahan pertanian basah saat ini 51.890 ha dan 30 tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pangan (beras) dalam daerah dibutuhkan lahan sawah seluas 39.190 ha.Jadi lahan yang tersisa seluas 12.700 ha diperuntukkan bagi pembangunan lainnya.

Kepala dinas pertanian Kabupaten Sumedang SOENARYO SOEHANDA secara tertulis, tentang luas sawah yang masih tersedia dengan  kondisi petaninya. Juga dipantau oleh Rudi Sanjaya (Wakil Pemimpin Redaksi Media Tata Ruang Indonesia) Kondisi di lapangan.

Luas sawah berdasar data statistik tahun 2010 seluas 33.276 ha, namun data ini berkurang dengan adanya pembangunan Mega Proyek Nasional Bendungan Jati Gede kurang lebih 2000 ha sawah tergenang dan Pembangunan Jalan TOL CISUMDAWU kurang lebih 500 ha sawah beralih fungsi. 

Sedangkan petani yang berstatus pemilik dan penggarap berjumlah 275.932 orang dan sebagian besar merupakan pemilik penggarap sebanyak 177.270 orang . 

Kaitannya dengan BULOG, dimana harga beras akibat terdegradasinya oleh pembangunan Lahan Pangan Berkelanjutan sehingga menimbulkan dampak HARGA BERAS setara dengan 1 (satu) USD

Kami mengajukan pertanyaan peran BULOG dalam menangani penyediaan beras maka BULOG menjawab dapat diinterpretasikan perlakukan (treatment) atau pengadaan (ket. atau yang dimaksud perlakuan atau treatment maka perlakuannya sama dengan beras dalam negeri dan impor).  

Beras impor ditujukan kepada wilayah defisit beras kesebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, NTT, dan sebagaian wilayah Sulawesi. 

Tujuan impor dan volume impor tersebut disesuaikan dengan kapasitas pelabuhan, kapasitas kapal, gudang BULOG atau sewa diwilayah tujuan tersebut.

Jika kapal besar (rata-rata 25,000 ton) terpaksa harus masuk kepelabuhan Jawa (umumnya produsen beras utama), Medan atau Makasar lalu didistribusikan ke wilayah defisit dengan kapal kecil rata-rata 7000 ton. 

Kalau yang dimaksud menangani penyediaan adalah pengadaan maka pengadaan atau gabah dalam negeri tentu terkait dengan kebijakan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) untuk melindungi petani dari kejatuhan harga, khususnya dimusim panen raya.

Pengadaan dalam negeri sangat tergantung pada dua faktor utama yaitu :

1. Laju peningkatan gabah atau beras dalam negeri. Semakin tinggi kenaikan produksinya semakin tinggi tingkat pengadaan gabah/ beras dalam negeri.

2. Harga pasar vs HPP apabila HPP semakin mendekati atau berada diatas harga pasar, maka semakin pula pengadaan dalam negeri karena disana menyangkut insentif buat petani/pelaku usaha untuk menjual gabah/beras nya ke BULOG.  /Mulyadi AM

DAMPAK DEGRADASI LAHAN PERTANIAN TERHADAP PENGADAAN BERAS IMPOR

Pengadaan beras impor adalah pilihan paling akhir manakala produksi dalam negeri rendah, tidak tercapai/ dibawah target. Keputusan impor beras banyak ditentukan pertimbangan harga pasar dan stok BULOG. Kalau harga beras dipasar terus meningkat laju kenaikan harga beras berada diatas yang ditolerir (misalnya naik 10% dalam seminggu terakhir dibandingkan dengan rata-rata 3 (tiga) bulan sebelumnya) demikian juga pada saat yang sama stok BULOG berada dibawah 1,5 juta ton (ketentuan pemerintah), sehingga BULOG dianggap kurang kuat untuk menenangkan harga dan sentiment negatif pasar, apalagi stok BULOG berada dibawah 1 juta ton sedangkan musim panen raya masih lama. 

BULOG adalah Lembaga pelaksanannya, pelaksana dari keputusan Pemerintah adapun sumber dana impor beras BULOG berasal dari kredit komersial. BULOG harus cermat dalam memperhitungkan biaya, dihitung harga pokok penjualan beras impor. Yaitu harus lebih rendah dari tingkat harga pasar (agar harga beras bisa ditekan turun ketingkat yang dikehendaki pemerintah atau harga eceran tertinggi).

Kami juga menanyakan kepada pihak HKTI secara tertulis dan sampai tulisan ini diturunkan belum ada konfirmasi  jawaban baik dari Ketua Umum HKTI pimpinan Prabowo Subianto dan kepada HKTI pimpinan Oemar Sapta mengenai kenaikan harga beras setara dengan 1 USD  dan tanggungjawab terdegradasinya Lahan Pangan Berkelanjutan berikut nasib petaninya yang kehilangan lahan.

Kajian  LKTRI :

Harmonisasi dan sinkronisasi  UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan UU RI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pelaksanaanya “BERBENTUR KEPENTINGAN”. Mulyadi AM/Dedi Rudiat/Rudi Sanjaya