
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh Redaksi pada Minggu, 23 Oct 2011
Telah dibaca 4145 kali

INDONESIA adalah negara kepulauan dengan lahan pertanian yang begitu luas. Oleh sebab itu Indonesia dijuluki sebagai negara agraris. Namun siapa sangka, di negara agraris ini, masalah pertanian begitu pelik dan seakan-akan tidak memiliki jawaban pasti untuk menyelesaikannya.
Saat ini HARGA BERAS yang hampir setara dengan 1 USD, kami dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia dan tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia (red) memberikan beberapa pertanyaan kepada Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Tingkat I dan II.yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, juga diberikan kepada Kementerian Pertanian RI, BULOG dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.
Wilayah Jawa Barat diambil sebagai sampel karena dianggap sebagai lumbung padi nasional, dimana pada saat ini sudah terdegradasi oleh pembangunan infrastruktur perkotaan, antara lain : Kawasan Industri, Kawasan Perumahan, Pembangunan DAM (Waduk) lapangan Golf, Jalan TOL, Pembangunan Bandar Udara, Pembangunan Gedung/kantor Pemerintahan Daerah, Pertambangan (Galian C), Instalasi Listrik, Sistem Telekomunikasi BTS, SUTET, dan sebagainya.
Maka kami (red) anggap penting untuk memberikan pertanyaan kepada pihak terkait, dengan harapan dapat memberikan gambaran positif kepada masyarakat luas, bahwa kehidupan petani dan lahan pertanian khususnya padi sudah berkurang dan terkontaminasi oleh limbah pada saluran irigasinya. Kami tampilkan audiensi tertulis dengan pihak terkait.
Berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan khususnya pada BAB VIII KETAHANAN PANGAN :
Pasal 45
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :
1. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
2. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
3. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
4. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Khususnya pada BAB VI tentang Pemanfaatan, yaitu pada :
Pasal 33
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi :
1. perlindungan sumber daya lahan dan air;
2. pelestarian sumber daya lahan dan air;
3. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
4. pengendalian pencemaran.
Setelah beberapa waktu dilayangkan surat konfirmasi kepada seluruh dinas pertanian di Wilayah Provinsi Jawa Barat semantara baru dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kota Sukabumi yang bisa menjawab pertanyaan dari redaksi.
Pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Sukabumi memberikan surat Balasan No. 526/906/Distan, pada tanggal 12 Oktober 2011, dengan isi jawaban surat sebagai berikut :
Pertanyaan No. 1 : Sejauh mana pengawasan pasal tersebut dilaksanakan oleh intansi Dinas Pertanian Kota Sukabumi ?
BAB VIII Pasal 45 UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan :
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Pemerintah Kota Sukabumi bersama masyarakat, para petani dan pelaku usaha agribisnis (130 kelompok Tani, Asosiasi-asosiasi Agribisnis, KTNA dan HKTI) secara bersama-sama telah bekerja keras untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya, juga terus berupaya untuk melakukan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan berbagai kegiatan misalnya : Penyuluhan, Pembinaan, Penyebaran Leaflet, Sosialisasi dan pertemuan-pertemuan teknis lainnya. Disamping itu, berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi No. 138 Tahun 2009 telah dibentuk Dewan Ketahanan pangan yang beranggotakan unsure-unsur dari : Pimpinan Daerah, SKPD Terkait, KTNA, dan HKTI serta direncanakan dalam waktu dekat akan melibatkan juga unsure dari Lembaga Perguruan Tinggi serta pelaku bisnis pangan. Seluruh stakeholders tersebut, secara berkala mengadakan pertemuan guna membahas permasalahan pangan di tingkat Kota Sukabumi, kemudian, hasil pertemuan tersebut beserta rencana tindaklanjutnya dilaporkan kepada Presiden dan Gubernur Jawa Barat, Selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Pusat Sukabumi.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Ketersediaan pangan yang cukup, diartikan bahwa jumlah produksi pangan pokok (beras) dan non pokok (Jagung, Ketela Pohon/ubikayu, ketela rambat/ubi jalar dan kacang tanah/kacang kedele) yang dihasilkan Kota Sukabumi diupayakan dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi seluruh warganya, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, ekivalen dengan lamanya proses budidaya tanaman padi hingga panen.
Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah yang menunjukan karakteristik pertumbuhan dan perkembangan perkotaan yang semakin tinggi. Aktivitas ekonomi yang paling dominan adalah pada bidang sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran. Sektor ini merupakan contributor utama terhadap perekonomian Kota Sukabumi, yaitu sekitar 45,73%. Hal ini berarti sector perdagangan, Hotel dan Restoran merupakan salah satu sector yang potensial untuk lebih dikembangkan dan menjadi roda penggerak ekonomi Kota Sukabumi. Disisi lain, sector pertanian sekalipun kontribusinya tidak sebesar sektor lainnya, tetap merupakan salah satu sektor yang mendapat perhatian cukup besar dari pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan salah satu sumber pangan bagi masyarakat Kota Sukabumi. Saat ini produksi pangan pokok (beras) dari wilayah Kota Sukabumi mampu memenuhi sekitar 40% dari total kebutuhan beras masyarakat Kota Sukabumi, sedangkan 60% diantaranya dipenuhi oleh pasokan luar daerah.
Ditengah-tengah kondisi dimana terjadi penurunan kualitas lahan dan pengurangan luas lahan pertanian produktif akibat adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, pemerintah bersama kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani dan Masyarakat lainnya saling bekerjasama dan berusaha meningkatkan produksi dan produktivitas usaha tani terutama komoditas tanaman pokok (padi). Beberapa program yang intensif dilaksanakan diantaranya adalah peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan SDM petani dengan metode SL (Sekolah Lapang) lelaui; intensifikasi tanaman padi dengan pendekatan PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu); aplikasi teknologi budidaya yang ramah lingkungan seperti System of Rice Intensification (SRI Organik), dan lain-lain
Selain peningkatan pada aspek kuantitas produksi, juga dilakukan peningkatan pada aspek kualitas pelayanan terhadap peningkatan mutu pangan yang didasarkan pada ketentuan pemerintah, diantaranya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Gizi dan Pangan. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan keamanan pangan yang telah, sedang dan akan terus dilaksanakan adalah kerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat terhadap petani produsen, khususnya produk pangan segar, baik buah-buahan maupun sayuran, agar aman dikonsumsi masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan mutu pangan, pihak dinas juga melakukan berbagai kegiatan secara periodic, misalnya : uji petik produk pangan segar yang diambil dari kebun petani langsung dan diperiksa pada laboratorium Instalasi Laboratorium Kimia Agro milik pemerintah Provinsi Jawa Barat, Uji petik bahan asal pangan asal ternak, uji petik bahan pangan asal ikan, pengujian pakan ternak, dan lain-lain.
Sedangkan pangan yang bergizi, beragam, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat dapat diartikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat adalah bukan pangan yang kurang mengandung gizi (karena berbagai sebab), jenis pangan pun tidak homogeny (lebih dari 1 macam), disetiap wilayah pangan tersedia secara fisik dan sisi ekonomi pangan mampu diadakan atau dibeli oleh masyarakat secara umum.
Upaya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam menjalankan fungsi – fungsi diatas, antara lain berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, maupun dengan Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi yang khusus dalam mensosialisasikan pangan 3B (Bergizi, Beragam, dan Berimbang).
Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :
a. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
b. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
c. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
d. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Cadangan pangan nasonal meliputi persediaan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku industry dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan Pangan Pemerintah terdiri dari cadangan pangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/ Kelurahan yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat, sehingga penyelenggaraan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik.
Penyelenggaraan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah Provinsi setiap tahun menyediakan anggaran untuk kegiatan cadangan pangan sebesar ekivalen 200 ton beras yang siap disalurkan bila terjadi kekurangan pangan di daerah (Kabupaten/ Kota), sedangkan Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menyediakan anggaran sebesar ekivalen 100 ton.
Penyedian dan atau penyaluran pangan pokok (beras) dilakukan melalui :
Kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan diselenggarakan melalui :
Gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan di Kota Sukabumi dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Sesuai dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 112 Tahun 2011 tentang Tim Teknis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Tim SKPG), maka kondisi kekurangan pangan dan keadaan darurat dapat diantisipasi atau ditanggulangi dengan baik, dimana keanggotaannya terdiri dari :Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi, bertugas mengukur kemampuan produksi pangan Kota Sukabumi dengan berbagai kajiannya secara teknis;
1. Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi bertugas mengkaji posisi ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan secara umum dan komprehensif berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian c.q Badan Ketahanan Pangan;
2. Bidang Perdagangan pada Dinas Kopersi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi bertugas memantau dan memonitor distribusi serta harga pangan, baik yang masuk maupun yang keluar dari dank e Kota Sukabumi;
3. Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bertugas memantau dan memonitor tingkat kesehatan masyarakat, baik ditinjau dari tingkat konsumsi maupun dampak dari konsumsi jumlah dan jenis pangan serta gizinya.
Seksi Neraca Wilayah dan Analisa Statistikpada Kantor BPS (Badan Pusat Statistik) Kota Sukabumi yang bertgas mengkaji dan menganalisis secara statistic terhadap histori data pangan dan gizi masyarakat Kota Sukabumi maupun prediksi atau proyeksi peluang ketahanan pangan Kota Sukabumi ke depan secara matematis.
Pasal 33 UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya pada BAB VI tentang Pemanfaatan, yaitu :
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Kota Sukabumi dengan luas wilayah administrasi 4.800 Ha atau 48 km2 dengan prosentase daerah terbangun sebesar 65% memiliki Visi “Terwujudnya Kota Sukabumi Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat Berlandaskan Iman dan Taqwa”
Ditinjau dari perspektif rencana pemanfaatan lahan dalam jangka panjang, dapat dinyatakan bahwa Kota Sukabumi bukan dijadikan sebagai daerah pusat produksi pertanian atau sebagai daerah produsen tanaman pangan, peternakan dan perikanan. Namun selaras dengan visi kota sebagai pusat perdagangan, maka sector pertanian dalam arti luasakan senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan terutama dalam rangka menunjang terwujudnya ketahanan pangan daerah dan terwujudnya Kota Sukabumi sebagai kawasan agropolitan. Salah satu pendekatannya adalah melakukan pergeseran focus pembangunan pertanian dari on farm kea rah off farm (baik hulu maupun hilir), dengan didukung oleh ketersediaan SDM agribisnis yang handal, serta infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.
Konservasi lahan dan air diartikan sebagai upaya pelestarian kondisi lahan dan air yang memenuhi kaidah alam, sesuai ekosistem normal dan tidak menimbulkan akibat buruk bagi mahluk yang ada di sekitarnya, baik manusia, hewan maupun mikroorganisme (bakteri, jamur, kapang, ganggang dan sebagainya).
Dalam merealisasikan ayat (1) tersebut diatas, kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi di lingkungan Pemerintah Sukabumi, diantaranya : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Lingkungnn Hidup, Kantor Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu (KPMPT), Kantor Peengolahan Data Elektronik, Arsip Daerah dan Humas dalam rangka mendukung terhadap terwujudnya konservasi tanah dan air yang secara lestari, produktif dan berkelanjutan. Disamping ttu, melalui pembahasan Draf Raperda RTRW, Koba Sukabumi terbaru, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan terkait penmanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan dengan menjamin terlaksananya konservasi lahan dan air, merupakan hal yang bersifat prioritas.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi :
1. perlindungan sumber daya lahan dan air;
2. pelestarian sumber daya lahan dan air;
3. pengolahan kualitas lahan dan air; dan
4. pengendalian pencemaran.
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam hal menerapkan peraturan konservasi tanah dan air, dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di Kota Sukabumi secara umum dimana konservasi ini pada kondisi tertentu tidak dapat diterapkan secara utuh, khususnya pada kawasan-kawasan perdagangan.
Menyikapi amanat perlindungan, pelestarian dan pengelolaan sumber daya lahan dan air, termasuk kualitasnya, upaya dan langkah yang ditempuh oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi diantaranya :
1. Melalui rapat berkala dan atau rapat evaluasi tahunan Dewan Ketahanan Pangan, Dinas telah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Panqan Berkelanjutan
2. Berkoordinasi secara intensif denganinstansi teknis yang menangani Lingkungan Hidup (Kantor Lingkungan Hidup) dan Dinas Pekerjaan Umum yang menangani pengairan, khususnya upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan proses produksi pertanian pada lahan-lahan produktif dengan kondisi prasarana pengairannya yang sudah baik;
3. Mendukung terhadap program dan atau kegiatan instansi lain yang mengarah kepada upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, baik lahan air maupun udara, seperti program Kelurahan Hijau, Kebun Bibit Rakyat (KBR), program Kota Sehat dan program-program lain di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
4. Khusus dalam tata laksana pengendalian pencemaran, Dinas turut serta mendukung upaya-upaya instan yang menangani dan mengendalikan pencemaran, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup, baik penceamaran terhadap kesuburan lahan, air maupun pencemaran udara.
Pertanyaan No. 2 : Berapa (ha) Luas Sawah yang masih tersedia di Wilayah Kota Sukabumi ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?
1. Luas sawah yang masih tersedia di wilayah Kota Sukabumi berdasarkan data tahun 2010 adalah sebesar 1.859 Ha, terdiri dari sawah irigasi sederhana PU seluas 1.561 Ha dan sawah irigasi desa (Non PU) seluas 260 Ha"
2. Kondisi petani di Kota Sukabumi, secara umum merupakan petani penggarap, petani penyewa lanan dan buruh tani dengan prosentase 15,44% (9.015 KK). Luas garapannya juga relative kecil (< 0,21 Ha/KK). Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani tersebut, disamping dalam melakukan berbagai program yang bersifat intensifikasi usaha tani juga dilaksanakan program diversiflkasi usaha tani (bidang pengolahan, pemasaran, peternakan, perikanan, dan lain-lain).
Dalam konteks terjadinya perubahan fungsi lahan sawah menjadi non pertanian, sejak lama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memberikan penyuluhan dan pembinaan tanam padi saja, tetapi juga harus memanfaatkan seluruh potensi diri dan potensi ruang atau lahan yang ada disekitarnya, baik melakukan usaha budidaya non-padi, usaha peternakan, perikanan maupun usaha pengolahan hasil pertanian dan perdagangan sarana produksi pertanian dengan mengingat wilayah Kota Sukabumi sebagai pusat distribusi barang dan orang bagi wilayah Jawa Barat bagia selatan.
Pertanyaan No. 3 : Apa tanggapan Pemerintah Daerah Tingkat II Kota Sukabumi tentang harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogramnya ?
Kebijakan tentang perberasan ditetapkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2009 yang mengatur tentang perberasan, namun dalam realisasinya tidak cukup efektif karena kenaikan dan penurunan harga beras sangat ditentukan oleh mekanisme pasar, termasuk didalmnya adalah factor distribusi dan daerah produsen ke daerah konsumen. Selain daripada itu upaya yang dilakukan oleh PERUM BULOG dan sisanya merupakan omset masyarakat yang bergerak dibidang usaha perberasan.
Sesuai dengan tupoksi dan kewenangan dinas, maka focus utama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, selain berupaya untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas produk agribisnis adalah berupaya untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat agribisnis. Sehingga diharapkan meskipun terjadi gejolak harga pangan, masyarakat pertanian tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan pokoknya.
Sedangkan dari PERUM BULOG Pusat yang ada di Jakarta kami mendapatkan jawaban dengan beberpa pertanyaan sebagai berikut :
Didalam UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan khususnya pada BAB VIII tentang KETAHANAN PANGAN :
Pasal 48
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.
Pasal 49
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi upaya :
1. pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
2. untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan;
3. untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan;
4. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan;
5. penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan;
6. pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional;
7. untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, khususnya pada Bagian Kelima
tentang Penataan Ruang Kawasan Perdesaan, Paragraf 1 Umum, yaitu pada :
Pasal 48
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk :
1. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
2. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
3. konservasi sumber daya alam;
4. pelestarian warisan budaya lokal;
5. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
6. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
Dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Khususnya pada BAB III tentang Perencanaan dan Penetapan, Bagian Kesatu, yaitu pada :
Pasal 6
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pasal 8
Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.
Pertanyaan Pertama :
Bagaimana peran BULOG dalam menangani penyediaan beras (dari dalam negeri atau dengan cara impor) ? Jika di impor, dari mana dana impor tersebut ?
Jawaban dari PERUM BULOG adalah :
1a. Kalau yang dimaksud dengan "menangani penyediaan beras", maka dapat diinterpretasi perlakuan (treatmenf) atau pengadaan?) :
1.b. Adapun sumber dana impor beras BULOG adalah berasal dari kredit komersial.
BULOG harus cermat dalam memperhitungkan biaya, dihitung harga pokok penjualan beras impor. Yaitu harus lebih rendah dari tingkat harga pasar (agar harga beras bisa ditekan turun ke tingkat yang dikehendaki pemerintah atau harga eceran tertinggi).
Pertanyaan Kedua :
Apa tanggapannya tentang Gudang BULOG di daerah yang berisi dengan singkong ?
Gudang BULOG berkapasitas sekitar 4 juta ton beras, sebagian besar berada didaerah produsen beras utama yaitu di Jawa, Sulsel.
Kemudian dari Kementerian Pertanian dengan pertanyaan sebagai berikut :
Pertanyaan :
1. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) tentang luas sawah yang semakin terdegradasi oleh pembangunan ?
2. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) dengan kondisi Petani yang menjerit ketika sawah mereka terdegradasi ?
3. Berapa (ha) Luas Sawah dan jumlah petani yang ada di wilayah Republik Indonesia ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?
4. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) tentang harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogram ?
Jawaban Kementerian Pertanian Republik Indonesia :
1.Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 1 angka 5 menyebutkan :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Pasal 6
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pasal 17
Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pasal 44 (1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 44 (3)
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
Pasal 44 (6)
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Pasal 6 (1)
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.
(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada :
(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.
Dari ketentuan pasal-pasal yang dimaksud dengan jelas bahwa pemerintah telah melakukan upaya melalui regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlindungan tersebut dilakukan terh adap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alas an demi kepentingan umum dan setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Demikian dikemukakan oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Tanggapan Atas Klarifikasi No. 2598/HK.030/A/10/2011 kepada redaksi Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia tanggal 18 Oktober 2011.
LKTRI/Redaksi