Full Post » Head Line

Program Kali Bersih Jakarta

Dirilis oleh admin pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2456 kali

DKI Jakarta memiliki luas wilayah daratan 661,52 km2 dan lautan  6.977,5 km2. Berdasarkan Sensus Penduduk 2010 berpenduduk 9,6 juta jiwa. Itu penduduk resmi yang berdomisili di Jakarta, belum termasuk para komuter dari Bodetabek dan daerah lainnya. 

Di wilayah DKI Jakarta mengalir beberapa sungai seperti Kali Angke, Kali Pesangrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Cedeng, Kali Sunter, Kali Ciliwung, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Cakung, dan sebagainya. Yang menjadi obyek Prokasih hanya sebagian saja, belum seluruhnya. 

Padahal kondisi ekologi semua sungai tersebut amat memprihatinkan (tercemar berat). Dengan demikian, sudah selayaknya Prokasih di perluas, hingga mencakup semua sungai yang ada di DKI Jakarta.

Sungai-sungai di DKI Jakarta harus di selamatkan, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, siapa pun tanpa kecuali berhak mengamankannya. Data sekitar awal tahun 1990-an  saja menunjukkan, Ciliwung mendapatkan suplai limbah tak kurang dari 1.654 kg per hari, berasal dari 10 pabrik.

Belum lagi berkubik-kubik sampah rumah tangga. Begitu pula kali Cipinang dialiri limbah 10.658 kg setiap hari, berasal dari 32 pabrik. Lantas, bagaimana dengan kondisi saat ini ? 

Sebenarnya hal tersebut tak bisa di biarkan berlarut larut. Bagaimanapun keberadaan sebuah sungai menyangkut kepentingan orang banyak, sungguh tidak bermoral mengotori dan meracuninya. Sudah selayaknya, setiap industriawan ada di DKI Jakarta mematuhi SK Gubernur DKI mengenai baku mutu air limbah.

Untuk mencegah warga buang sampah di kali, penegakan hukum bisa dilakukan. Titik-titik yang menjadi langganan buang sampah bisa dipasang CCTV. Atau dipasang petugas khusus. Jika ada yang melanggar bisa langsung ditindak.

Dengan sanksi yang tegas, bisa menjadi shock therapy bagi warga yang lain agar tidak berbuat pelanggaran yang sama. Sampah yang masuk ke sungai memang masih cukup tinggi. Tidak hanya dari hulu, tapi juga sampah dari warga sekitar kali. Walhi Jakarta mencatat, dari total sampah DKI sebanyak 6000 ton/ hari dengan volume 22.966 m3, sebanyak 2.797 m3 masuk ke sungai setiap harinya.

"Untuk membersihkan kali sudah diprogramkan pengerukan. Tapi untuk menjaga kali agar tetap bersih, warga juga harus berperan aktif, jangan buang sampah sembarangan. Bertahap, warga bantaran kali akan direlokasi ke rusun," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Selain disediakan pemukiman seperti rusun, ketersediaan lapangan kerja juga harus disiapkan. Itu untuk menghindari warga kembali ke bantaran kali Untuk mencegah warga tidak membuang sampah di kali, tidak harus dilakukan pemugaran seperti di sebagian Kali Ciliwung di Manggarai yang dipelopori Kementerian Pekerjaan Umum.

Program Klai Bersih JakartaSebab, jika harus menutup sepanjang bantaran 13 kali ditambah saluran penghubung, dana yang dihabiskan bisa triliunan rupiah. Dana lebih baik dipakai untuk membangun rusun bagi warga miskin. 

Menurut Fauzi bowo banyaknya kasus penyerobotan tanah, munculnya pemukiman kumuh, dan sulitnya melakukan pembebasan lahan untuk fasilitas umum, serta berbagai persoalan lain. "Maka dari itu, penataan kota Jakarta harus dilakukan dengan bijak, karena ini bukan lagi menjadi pilihan, tapi sudah menjadi sebuah keharusan," tegasnya./ Tim Kajian TRI

Dalam UUPR 26/2007 pasal (1) 6 berbunyi :

(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan :

a) kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;

b) potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

c) geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.