Full Post » Head Line

Saguling Malang : FILTER Pertama DAS Citarum

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2948 kali

Saguling terletak di Kabupaten Bandung Barat yang di bangun pada tahun 1986, dengan kapasitas 982 juta m3. Diperkirakan luas area yang tergenang mencapai kurang lebih 5000 ha (sekitar 78% dari seluruh luas desa)

Menjadi filter pertama Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, bisa dibilang merupakan nasib naas bagi waduk bernama Saguling. Dinamika kehidupan sosial dan ekonomi manusia di hulu DAS Citarum membuat usia waduk itu tinggal 24 tahun lagi.

Hal itu berarti, masa hidup waduk yang terletak sekitar 30 km sebelah barat dari Bandung itu tersunat enam tahun dari masa hidup seharusnya 56 tahun. Jika per tahunnya Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling mampu menyuplai 2.156 gigawatt hour (Gwh), bisa dihitung potensi energi listrik yang hilang selama enam tahun itu. 

Terlebih melihat biaya pengadaan waduk yang terbilang tidak sedikit, yaitu mencapai 662.968.000 $ AS, bisa dipastikan semua pihak akan menyayangkan disfungsinya waduk itu. 

Itu berarti pula, anggaran negara akan tersedot untuk membayar utang guna pengadaan waduk baru yang bisa jadi biayanya lebih mahal. 

Yang disayangkan lagi, waduk lama rusak dengan kerusakan yang tidak sesuai dengan "prosedur" semestinya.

Kerusakan Waduk Saguling yang luasnya mencapai 4.869 ha itu secara garis besar disebabkan semakin parahnya sedimentasi dan kualitas air. 

"Transportasi sedimentasi yang terjadi saat ini sudah melebihi dari perencanaan," ujar General Manager PT Indonesia Power UBP Saguling Eri Prabowo, didampingi Managjer Sipil dan Lingkungan Pitoyo Punu. Di dalam perencanaan, transportasi sedimentasi seharusnya maksimal 4 juta m3 /tahun.

Namun, saat ini sudah mencapai 4,2 juta m3/tahun. Hal tersebut menyebabkan sedimentasi di Saguling saat ini sudah memakan 38,6 % atau 64.740.206 m3 (dari 167.700.000 m3) volume dead storage. 

Kondisi tersebut menyebabkan ketinggian (elevasi) muka air Saguling semakin tahun semakin tinggi. Pada 2008 misalnya, elevasi rata-rata bulanan muka air waduk adalah 630,6 m pada Januari, 632.99 m (Februari), dan 635,59 m (Maret). Lalu pada 2009, elevasinya adalah 631,81 m (Januari), 634,81 m (Februari), dan 639,90 m (Maret).

Kenaikan terus terjadi pada 2010, yaitu 636,06 m (Januari), 636,82 m (Februari), dan 643.61 m (Maret). Pada Maret 2010 tersebut, khususnya 11 Maret - 6 April, air di Saguling melimpas karena melewati ketinggian maksimal 643 m. "Melimpas biasanya terjadi tiga sampai lima tahun sekali," ujar Eri.

Namun, semakin tingginya elevasi air di Saguling juga tidak bisa dipisahkan dari kenaikan curah hujan. PT Indonesia Power UBP Saguling mencatat, curah hujan di sana meningkat 1,5 hingga 2 kali dalam dua tahun terakhir.

Curah hujan pada Januari-Maret 2010 berturut-turut adalah 350 mm, 397 mm, dan 506 mm. Padahal tahun 2009, curah hujan mencapai 220 mm, 284 mm, dan 320 mm. Sementara curah hujan pada triwulan pertama 2008 hanya mencapai 191 mm, 156 mm, dan 334 mm.

Selain sedimentasi yang semakin parah, kualitas air di Saguling pun kini hanya bisa digunakan untuk industri. Sementara untuk air minum, bahan baku air minum, dan perikanan sudah dalam kategori buruk.

SagulingHal tersebut menyebabkan menurunnya jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) dan produk-si ikan per tahun. Secara signifikan, penurunan jumlah KJA terjadi pada 1999 yang mencapai 17.700 KJA menjadi 8.642 KJA pada 2000. 

Data 2010, tercatat, hanya 7.057 KJA yang bertahan. Sementara produksi ikan saat ini hanya mencapai 1.759 ton per tahun yang artinya turun 84 % dari produksi tertinggi 6.254 ton pada 2005.

Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah ikan-ikan yang dihasilkan sekarang tidak lagi merupakan ikan sehat. Ikan dari sana sudah mengandung logam berat meskipun dalam kadar yang belum begitu tinggi.

Persoalan di Saguling tersebut, menurut Pitoyo, belum bisa diselesaikan secara kuratif. Untuk mengeruk sedimen per tahun sebesar 4,2 m3 misalnya, dibutuhkan 200 ha lahan. "Sulit untuk menemukan lahan yang tidak bermasalah, apalagi sedimennya sudah mengandung polutan," katanya.

Selain itu, dana untuk pengerukan pun terbilang mahal. Sejauh ini, untuk pengerukan dihargai sekitar Rp 100.000,- /m3. "Tentunya, ini akan memakan biaya operasional pembangkit listrik," ujarnya.

Oleh karena itu, langkah paling efektif yang bisa ditempuh adalah mengantisipasi penyebab kerusakan bendungan di daerah tangkapan air (catchment area) Saguling di hulu DAS Citarum. 

Salah satunya dengan penanaman tanaman keras. Catchment area tersebut mencapai 1/3 dari luas DAS Citarum atau 2.283 m2 dari Gunung Wayang, Majalaya, Soreang, Bandung, dan Padalarang.

Pitoyo mengatakan, secara garis besar, terganggunya potensi air dan waduk Saguling terjadi karena tata guna lahan yang tidak konsisten, pengelolaan lahan yang salah, dan pola hidup masyarakat yang merusak lingkungan seperti membuang sampah sembarangan. 

Dimulai dengan tingginya penduduk di Cekungan Bandung yang pada 2010 ini jumlahnya diperkirakan mencapai 7,8 jiwa (idealnya 3-4 juta), merambat kepada persoalan berkembangnya permukiman tanpa perencanaan yang baik. Dari sini, akan menjalar hingga alih fungsi lahan konservasi menjadi pertanian, permukiman, dan industri.

DAS CitarumBerdasarkan data dari UBP Saguling, lahan hutan di hulu DAS Citarum yang pada tahun 2000 mencapai 71,750 ha, pada 2009 tersisa 9,899 ha. Sementara untuk permukiman meningkat pesat dari 81,685 ha (2000) dan menjadi 176,441.5  (2009).

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran koefisien run-off air di hulu DAS Citarum mendekati 1. Artinya, air yang turun ke bumi akan langsung dialirkan ke sungai tanpa penyerapan (infiltrasi). "Sekarang ini, koefisien run-off nya sudah 0,6. Artinya, hanya 40% yang terserap tanah,"./ Kus

UURI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 25

(1)Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a.relokasi;

b.pemulihan lingkungan;

c.biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

d.kompensasi dalam bentuk lain.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.


UURI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Pasal 33

(1)Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;

(2)Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain;

(3)Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah;

(4)Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya; dan/atau

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.


UURI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Paragraf 2 Tata Ruang Pasal 19

(1)Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS; dan/atau

(2)Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.