Full Post » Head Line

Pengeluaran IMB Cimahi

Dirilis oleh admin pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2313 kali

Sesuai dengan undang-undang tentang bangunan gedung dalam pasal 1 ayat 1 bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pe-kerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan usaha, maupun kegiatan khusus. 

Hasil dari pemantauan wartawan tata ruang Indonesia ada bangunan yang sedang di bangun untuk GRIYA-MART dijalan leuwigajah berada di kawasan cimahi selatan (di samping Kantor Cabang PLN Cimahi Selatan Leuwigajah) di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET).

Hal ini sangat membahayakan dan tidak sesuai dengan UU RI No 28/2002 Tentang Bangunan Gedung dalam pasal 13 yaitu persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi : a) Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan tegangan tinggi.

Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak batas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan gedung terhadap batas lahan yang di kuasai antara masa bangunan lainnya, batas tepi sungai/ pantai, jalan kereta api rencana saluran dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Pembangunan Griya Mart Mengacu pada PP RI No. 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan UURI No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 21 ayat 2 : 1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang di tetapkan dalam RTRW Kabupaten/ kota; 2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk : a.Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, jaringan tegangan tinggi.

Serta sesuai dengan Permen PU No. 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yaitu : - Pembangunan bangunan gedung pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi perlu mendapatkan persetujuan kepala daerah dengan pertimbangan sebagai berikut : a) Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah; b) Letak bangunan minimal 10 (sepuluh) meter diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; c) Letak bangunan tidak boleh melebihi atau melam-paui garis sudut 45 derajat diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar; dan d) Setelah mendapat pertimbangan teknis dari para ahli terkait. 

Pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungannya bagi masyarakat yang berprikemanusiaan dan berkeadilan. 

Penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak dan kewajibannya. Perlu juga dimasyarakatkan dan di terapkan mengenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 5 dan pasal 47 ayat 3 UURI NO 28 TAHUN 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Bagaimana mungkin ini bisa terjadi, di Negeri yang sudah mempunyai aturan perundang-undangan yang cukup jelas..???

Kusnadi