Full Post » Head Line

Wilayah Tertinggal

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2520 kali

Istilah “daerah tertinggal” relatif muncul belum terlalu lama. Selama ini istilah yang umum digunakan adalah “daerah terbelakang”. Namun bukan berarti untuk memperdebatkan persamaan dan perbedaan tersebut antara keduanya. 

Selain itu, akibat persoalan definisi, cenderung dengan memilih menggunakan istilah “wilayah” dibandingkan “daerah”. Untuk menjelaskan tentang “wilayah tertinggal” atau “wilayah terbelakang” hanya untuk memberikan pemahaman umum bahwa kedua istilah tersebut merujuk pada situasi yang tidak diinginkan yang umumnya dicirikan dengan “ketidakmajuan dan serba kekurangan”. 

Banyak teori pembangunan yang mencoba untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab situasi di atas. Faktor-faktor tersebut diantaranya : keterisolasian wilayah, perekonomian subsisten, kelangkaan sumberdaya, dan sebagainya. 

Mungkin tak ada satu pun dari kita yang menyangkal bahwa faktor-faktor tersebut memang benar-benar ada, sehingga cukup mudah bagi saya untuk menyatakan bahwa "wilayah tertinggal" adalah memang sebuah realitas. 

Sebagai sebuah realitas, "wilayah tertinggal" harus ditafsirkan agar dapat mewujudkan apa yang disebut oleh Piliang (2004 : 35) sebagai realitas sejati. Selain itu, penafsiran juga ditujukan untuk melahirkan mekanisme-mekanisme obyektif yang dapat dikendalikan bukan saja oleh nalar tetapi juga oleh perasaan.

Namun, justru pada proses penafsiran itulah kita akan berhadapan dengan persoalan sesungguhnya dari sebuah realitas, yaitu ia memiliki tafsir yang sangat majemuk. Semua penafsiran yang muncul mengklaim dirinya sebagai kebenaran. Dengan demikian, kita akan berhadapan dengan kebenaran yang begitu banyak pula. Di sinilah letaknya tantangan bagi “pengetahuan kritis”, yaitu mencari sebuah kebenaran yang paling sahih.

Dalam konteks keruangan, fenomena daerah tertinggal dapat diletakkan dalam dua alternatif ruang, yaitu ruang diskrit dan ruang kontinum. Bila kita meletakkan wilayah tertinggal dalam ruang diskrit atau ruang yang terkotak-kotak, maka sesungguhnya kita melihat daerah tertinggal sebagai the other dari "wilayah maju". Atau dengan kata lain, keduanya adalah dua entitas yang berbeda. 

Wilayah tertinggal akan berada pada "kotak" yang berbeda dengan daerah maju. Ketika keduanya akan dibahas secara bersama-sama, umumnya akan timbul perdebatan mengenai (1) siapa yang akan diprioritaskan? (2) kenapa harus diprioritaskan? (3) bagaimana hubungan yang harus dibuat antar keduanya? dan (4) sejauh mana hubungan tersebut memberi manfaat pada keduanya? 

Semua pertanyaan di atas mengindikasikan bahwa secara hakiki terdapat pertentangan antara keduanya. Tak ada simbiosis mutualisme antara keduanya. Dalam banyak kasus, wilayah maju akan lebih diprioritaskan karena dianggap lebih pantas dan lebih menguntungkan. 

Sebagai akibatnya, berbagai kebijakan yang berorientasi pada pengembangan daerah tertinggal lebih berupa "kebijakan pinggiran", jauh dari arus utama.Sebaliknya, apabila diletakkan dalam ruang kontinum maka baik wilayah tertinggal maupun wilayah maju akan dipandang seperti halnya dua titik yang membatasi satu garis yang sama.

Meskipun terletak pada ujung yang berbeda, tetapi keduanya tidak diposisikan secara berlawanan. Hal yang membuat posisi mereka berbeda semata-mata adalah derajat kehadiran faktor-faktor pembentuk karakter "tertinggal" atau "maju".Setiap titik yang berada di antara kedua ujung tersebut merupakan wilayah yang “tidak sepenuhnya” menunjukkan karakter tertinggal atau maju. Wilayah ini bisa kita sebut sebagai “wilayah peralihan”.

Cara pandang ini secara implisit menunjukkan bahwa keduanya berada pada sistem yang sama. Implikasinya, bila kita membahas wilayah tertinggal maka dengan sendirinya wilayah maju akan dilibatkan, begitu juga sebaliknya. 

Tak ada sekat yang membatasi keduanya. Di bawah paradigma ekologis-holistik, pembagian peran serta hubungan yang saling menguntungkan antara keduanya adalah sebuah keniscayaan, sehingga bagi keduanya tidak berlaku "kebijakan pinggiran".

Kedua penafsiran di atas diuraikan dari perspektif ilmiah sehingga pada prakteknya tidak akan terwujud secara ideal seperti di atas.

Namun, kedua perspektif di atas setidaknya menyediakan dua pilihan dalam memandang serta menyiasati fenomena wilayah tertinggal, yaitu pandangan yang parsial-fragmentik (ruang diskrit) dan integraftif-sistemik (ruang kontinum). Tentu saja keduanya memiliki implikasi kebijakan yang berbeda.

Ima