
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2525 kali

Pembangunan Punclut yang tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan seharusnya dihentikan. Bahkan, izin-izin yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung harus dicabut kalau pengembang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Universitas Padjadjaran, Bandung, Amiruddin Dajaan Imami SH, MH di Bandung. Amiruddin menjelaskan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan landasan dari seluruh perizinan. Jadi, selama amdal belum diterbitkan, pembanguna tidak boleh dilanjutkan.
Lebih dari itu, segala bentuk izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus dibatalkan karena tidak dilandasi oleh amdal.
"Amdal diperlukan sebagai landasan memperoleh izin. Jika amdal saja belum ada, izin seharusnya tidak boleh diterbitkan. Demikian pula, izin-izin yang tidak dilandasi amdal harus dicabut," ujarnya.
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal menyebutkan bahwa amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup harus disertai dengan amdal.
Menyalahi AturanKetua Komisi A DPRD Kota Bandung Riantono menyatakan, pembuatan dan pembentangan Jalan Dago-Punclut yang telah dilakukan oleh pengembang menyalahi aturan perundang-undangan karena tanpa disertai amdal.
"Kegiatan fisik di Punclut dilakukan tanpa melalui amdal. Ini menyalahi aturan," ujarnya.
Untuk itu, kata Riantono, pihaknya akan segera mengirimkan nota Komisi A kepada pimpinan DPRD Kota Bandung yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran oleh pemerintah dan pengembang.
Dalam nota tersebut, ia merekomendasikan agar pembangunan dihentikan hingga amdal diselesaikan. Seperti diberitakan, PT Dam Utama Sakti Prima selaku pengembang kawasan Punclut masih harus memperbaharui amdal yang diterbitkan tahun 1995. Amdal tersebut akan dikaji oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung.
Amiruddin mengatakan, amdal berlaku paling lama tiga tahun dan setelah itu wajib diperbaharui. Jadi, amdal yang dimiliki pengembang itu tak bisa dijadikan landasan perizinan.
Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung Tjetje Soebrata menilai amdal yang diterbitkan pengembang tahun 1995 itu masih dapat dijadikan acuan untuk proses perizinan.
BPK RI Pastikan Telah Terjadi Pelanggaran Tata Ruang oleh Walikota Bandung dalam kasus PUNCLUT. Dokumen selengkapnya dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2007 tentang adanya pelanggaran tata ruang di Punclut bisa di download di http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2007ii/APBD/273_Kota_Bandung_Perc_Lingk_udara.PDF.
Berikut adalah kutipan dari dokumen BPK RI yang membahas hasil pemeriksaan tentang kasus Punclut :
3.4.3 Kebijakan Walikota Menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk Kawasan Punclut Bertentangan dengan Peraturan yang BerlakuDalam rangka mendukung pengendalian pencemaran udara, diperlukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mampu memulihkan pencemaran udara, antara lain melalaui penetapan kawa-san lindung.
Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kawas Bandung Utara sebagai kawasan lindung dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 dan didukung oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004.
Kawasan Punclut merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berada dalam wilayah Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota bandung.
Sesuai Lampiran II Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004 pada Gambar 6 Rencana Tata Guna Lahan, kawasan Punclut digambarkan dalam peta berwarna hijau yang berarti Ruang Terbuka Hijau, dan pada Lampiran I Tabel 5 yang menyatakan bahwa KDB Maksimun pada kawasan lindung adalah 2% (dua persen) dengan tambahan keterangan hanya untuk prasarana dan sarana vital, yang berarti bahwa dalam kawasan lindung tidak boleh dikembangankan untuk mendirikan bangunan.
Dalam pelaksanaannya, Walikota Bandung mengeluarkan Peraturan Nomor 981 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Wilayah Pengembangan Cibeunying, yang menyatakan bahwa Kawasan Punclut masuk dalam Zona 3 dengan ketentuan KDB 20%.
Dari hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa Kawasan Punclut telah dikembangkan untuk Kawasan Hunian dan Pariwisata Terpadu yang dilaksanakan oleh PT Dam Utama Sakti Prima (PT. DUSP).
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota No. 503.640/ 3095/DTK/ -XII/2005 tanggal 8 Desember 2005, dengan rincian sebagai berikut : Selanjutnya dari hasil pengamatan fisik di lapangan antara lain telah berdiri bangunan Singapore International School (SIS), jalan tembus dari daerah Dago ke Kawasan Punclut, dan pemancangan dua buah bangunan.
SIPPT tersebut dikeluarkan atas dasar Keputusan Walikota Nomor 640/Kep.641-Huk/ 2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang kelayakan lingkungan pembangunan kawasan wisata dan hunian terpadu punclut sebagai bentuk izin amdal baru untuk PT DUSP.
Dokumen amdal ini tidak disusun oleh konsultan lingkungan tertentu tetapi di-susun sendiri oleh PT DUSP yang selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Amdal BPLH Kota Bandung.
Namun tim komisi penilai amdal tersebut belum mengakomodir kelompok masyarakat yang seharusnya terwakili, dalam hal ini pihak pemerhati lingkungan, anggota masyarakat, serta akademisi yang memiliki perhatian terhadap Kawasan Punclut.
Berdasarkan Site Plan pengembangan Wilayah Punclut menjadi kawasan hunian terpadu dan pariwisata yang diantaranya meliputi rencana pembukaan jalan lintas baru dari wilayah Punclut menuju Dago. Rencana pembukaan jalan lintas baru tersebut bertentangan dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004, yang pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa Tidak dibangun akses jalan baru melalui Kawasan Punclut.
Namun pada tanggal 8 Maret 2006 ditetapkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004, antara lain merubah bunyi Pasal 100 ayat (2) huruf b menjadi Tidak dibangun akses jalan baru ke Kabupaten Bandung melalui Kawasan Punclut, dan terjadi perubahan pada gambar peta Kawasan Punclut yang semula hijau (RTH) menjadi kuning (perumahan dengan kepadatan rendah).
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolan Lingkungan (RKL) diketahui bahwa BPLH Kota Bandung tidak melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan RKL dan RPL dalam pembangunan kawasan Punclut.
BPLH tidak pernah memantau dan meminta dokumen penerapan RPL dan RKL dari PT DUSP sebagai dasar bagi BPLH untuk menilai ketaatan perusahaan.
Sampai dengan saat berakhirnya pemeriksaan (5 Nopember 2007), PT DUSP yang seharusnya telah menyampaikan laporan empat kali, tenyata yang telah dilaksanakan hanya satu kali.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a.Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Pasal 33 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.
Pasal 34 menyebutkan bahwa Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal 33 Peraturan Daerah ini meliputi kawasan hutan yang berfungsi lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yaitu Bogor; Sukabumi; Cianjur; Purwakarta; Bandung Utara; Bandung Selatan; Garut; Tasikmalaya; Ciamis; Sumedang dan Majalengka.
b.Peraturan daerah Kota Bandung No. 02 Th 2004 jo Perda No. 03 Th 2006, Pasal 36 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Rencana pola pemanfaatan kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Ayat (2) menyatakan bahwa Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat (1) Pasal ini adalah wilayah Bandung Utara
c.Lampiran II Perda Nomor 2 Tahun 2004 pada Gambar 6 Rencana Tata Guna Lahan, kawasan Punclut digambarkan dalam peta berwarna hijau yang berarti Ruang Terbuka Hijau.
d.Lampiran I Perda Nomor 2 Tahun 2004 pada Tabel 2 menyatakan bahwa Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap termasuk dalam Lokasi Kawasan Perlindungan Kawasan Bawahan.
Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung yang akan berdampak pada penurunan kemampuan pemulihan pencemaran udara dan penurunan kualitas lingkungan Kota Bandung. Hal tersebut terjadi karena Walikota tidak konsisten dalam melaksanakan aturan yang ada dan tidak mematuhi peraturan yang lebih tinggi diatasnya.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Tata Kota menjelaskan bahwa dalam penerbitan perijinan pemanfaatan ruang di Kawasan Punclut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana Kawasan Punclut dapat dikembangkan bagi kegiatan terbangun.
Selain itu penertiban perijinan juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, hak-hak kepemilikan, kondisi lingkungan yang semakin kritis dan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan Kepala BPLH Kota Bandung menjelaskan bahwa pada tahun 2006 BPLH telah melakukan peninjauan terhadap pengelolaan lingkungan di lokasi Kawasan Wisata dan Hunian Terpadu Punclut dan PT DUSP telah menyampaikan laporan Semester II Tahun 2006./Rudy Sanjaya
Rekomendasi BPK RIBPK RI menyarankan agar :
a.Menteri Negara Lingkungan Hidup mengkaji pelanggaran di Kawasan Punclut, apabila perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup.
b.Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan teguran kepada Walikota Bandung.
Rudi Sanjaya