
Di Indonesia terdapat kurang lebih danau kategori besar > 50 ha sebanyak 500 buah. Danau...
Dirilis oleh admin pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 2112 kali

“Keputusan menteri harus dibicarakan. Jadi saya kemari bersama Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD, Bupati, dan tokoh masyarakat melihat langsung lapangan, juga presentasi PT GRPP yang selama ini mengelola dan bagaimana perkembangannya”.
UURI 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, bisa dipakai untuk mempidanakan pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkubanparahu, PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) yang dinilai ilegal.
"Saya melihat UURI No. 5/1990 ini bisa menjadi alat hukum kuat untuk mempidanakan kasus pengelolaan Tangkubanparahu ini," kata Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Dr. Indra Perwira, di Bandung, beberapa waktu lalu, pada diskusi lingkungan, telaah Hukum UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Studi Kasus Indikasi Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup di Kawasan Tangkuban Parahu.
Menurut Indra, Undang-undang tersebut dapat mempidanakan PT GRPP, atas dasar melakukan pelanggaran dalam konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Pelanggaran tersebut diantaranya, kata Indra, bisa dalam bentuk pembuatan drainase, penggunaan tanah di sekitar gunung sebagai bahan material untuk pembangunan dan penebangan pohon damar serta penanaman pohon yang bukan asli dari wilayah Tangkuban Parahu.
"Padahal dalam UU tersebut melarang setiap orang yang dapat merubah bentuk fisik dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan UU No 5/ 1990, PT GRPP dapat dipidanakan," katanya.
Menurutnya, di dalam UU tersebut, terdapat dua pasal yang memberikan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan di kawasan suaka alam.
Pada pasal 19, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Sedangkan yang kedua pasal 33 dimana didalam pasal ini dijelaskan tentang melarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fisik meliputi : mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Ia menambahkan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana, jika terdapat orang atau pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap kedua pasal di atas.
Ancaman pidana paling berat, akan dipenjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Ancaman (penjara dan denda) itu masih terhitung kecil jika dilihat dari dampak kerusa-kan lingkungan yang ditimbulkannya.
Bagi PT GRPP, jumlah tersebut juga tidak seberapa," ujarnya. Sebelumnya, Komisi B DPRD Provinsi Jabar dan Komisi IV DPR RI menilai bahwa pemberian ijin kepada PT GRPP itu memang menyalahi prosedur.
Untuk membahas permasalah ini Komisi B DPRD Jabar bertemu telah melakukan rapat dengan Komisi IV DPR RI untuk menbahas persoalan di TWA Gunung Tangkubanparahu.
"Kami meyakini jika Komisi IV DPR RI sependapat dengan kami dan Gubernur Jabar, jika izin pengelolaan TWA Tangkuban Parahu yang dikantongi PT GRPP cacat hukum. Tapi, untuk memastikannya komisi IV DPR-RI bakal melakukan pantauan dilapangan," kata Anggota Ko-misi B DPRD Jawa Barat, Aep Sulaeman, beberapa waktu lalu.
Bahkan terkait permasalahan pengelolaan TWA Tangkuban-parahu, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan sendiri telah dua kali mengirimkan surat permohonan pencabutan SK Menhut tersebut ke Menteri Kehutanan.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan “Zulkifli Hasan” berjanji memutuskan secepatnya terkait desakan supaya mencabut izin pengelolaan taman wisata alam Tangkuban Parahu yang telah diberikan kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP).
Penegasan itu disampaikan Zulkifli Hasan tatkala mengunjungi Taman Wisata Tangkubanparahu di Bandung Jawa Barat, “Saya harap sebelum akhir tahun ini sudah bisa diputuskan.
Dan semua kemungkinan terbuka apakah nanti dicabut dan diserahkan pengeloaanya pada pihak lain, bisa juga opsi lain,” kata Zulkifli Hasan mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurut Zulkifli, sebelum mengambil keputusan, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Gubernur Jawa Barat, Bupati, Ketua DPRD, tokoh masyarakat dan pengelola dalam hal ini PT GRPP.
“Keputusan menteri harus dibicarakan. Jadi saya kemari bersama Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD, Bupati, dan tokoh masyarakat melihat langsung lapangan, juga presentasi PT GRPP yang selama ini mengelola dan bagaimana perkembangannya”.
Jadi, kita cari jalan keluar terbaik, jangan sampai gaduh, karena kalau gaduh tentulah berakibat tidak bagus untuk Tangkubanparahu,” jelasnya. Dia mengakui bahwa PT GRPP selama ini meminta untuk bertemu dan membicarakan kelanjutan proses ini.
Kendati demikian, politisi PAN itu menolak karena harus mendapat gambaran lengkap dari berbagai pihak.
Disamping itu, dia juga telah berulangkali didesak masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung tersebut agar izin pengelolaan milik PT GRPP itu di cabut.
Masyarakat menyatakan izin itu telah membuat kawasan hutan lindung dan konservasi di daerah itu terancam kelestariannya.
Pencabutan izin, kata Zulkifli, hanya dapat dilakukan jika DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan keputusan resmi yang meminta pencabutan izin tersebut. “Kalau saya batalkan sekarang, nanti saya dituntut sama yang punya ijin,” ungkapnya.
Berbagai kalangan berpendapat, pemberian izin tersebut cacat lantaran tidak melalui rekomendasi Gubernur Jawa barat. Apalagi, Pemprov Jawa barat sudah menerbitkan surat keputusan pelarangan pembangunan di kawasan Gunung Tangkubanparahu karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2009 dan Perda Jabar No 1 Tahun 2008.
Sebagai informasi, gejala masuknya pihak swsta kekawasan Parawisata Alam Tangkuban Parahu ini sudah tercium sejak 2007.
Awalnya Menhut Kaban mencabut izin pengusahaan Parawisata Alam Perum Perhutani Kawasan Tangkuban Parahu. Menteri Kehutanan MS Kaban melalui Keputusan Menteri Kehutanan bernomor SK 206/ Menhut-II/2007 SK mencabut hak pengelolaan Perum Perhutani.
SK tertanggal 22 Mei 2007 itu menyebutkan Perum Perhutani dianggap gagal sebagai pengelola. Selanjutnya pengelolaan kawasan seluas 370 ha itu diserahkan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Dephut di tingkat Provinsi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menjadi kepanjang tangan Ditjen ini.
Tiga bulan kemudian setelah izin pengusaan itu dicabut, MS Kaban menandatangani surat keputusan Menteri bernomor S 508/Menhut-IV/2007 yang isinya memberikan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT GRPP di TWA Tangkuban Parahu. Surat itu menjawab permohonan PT. GRPP yang baru diajukan pada 22 Juni 2007.
Izin prinsip ini berujung pada keluarnya Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dua tahun kemudian lewat SK 306/ Menhut-II/2009, 29 Mei 2009. Izin ini persisnya diberikan pada lahan seluas 250,70 ha, terdiri atas 171,40 ha di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, serta kawasan hutan lindung Cikole seluas 79,30 ha di Kabupaten Bandung Barat.
Rudy Sanjaya