Full Post » Energi

Konservasi dan Diversifikasi Energi

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Rabu, 12 Oct 2011
Telah dibaca 1314 kali

Menurut Darwin, peraturan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan sehingga perlu diatur pemanfaatannya secara berkesinambungan untuk kemakmuran rakyat dan berorientasi pada asas kemanfaatan. Implementasi kebijakannya untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Pertumbuhan ekonomi mempercepat dan memperbesar konsumsi energi sehingga ketersediaan energi menjadi sangat strategis. Undang-Undang No 30 Tahun 2007 Tentang Energi menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh energi dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengelolaan sehingga ketersediaan energi dapat terjamin.

Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Konservasi dan diversifikasi energi merupakan kunci bagi ketahanan energi di Indonesia.

Mengingat akan penting dan strategisnya ketahanan energi diungkapkan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh beberapa waktu lalu. Menurut Beliau ketahanan energi dan kestabilan pasokan energi masa kini dan dimasa mendatang merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Ketergantungan terhadap minyak bumi baik untuk bahan bakar pembangunan maupun untuk meningkatkan penghasilan negara menjebak Indonesia dan untuk keluar dari kondisi tersebut Indonesia perlu dan mampu menjadi ekonomi energi yang solid”.

Menteri ESDM di era KIB I, Purnomo Yusgiantoro menguraikan beberapa langkah untuk dapat keluar dari kondisi tersebut, pertama mengubah mentalitas minyak bumi menjadi mentalitas energi. Pengalihan mentalitas tersebut sudah dilakukan melalui program diversifikasi dan konservasi energi secara nasional, sistematis, cepat dan terukur.

Diversifikasi termasuk upaya konversi atau peralihan dari energi minyak menjadi non minyak seperti gas dan batubara.

Keberhasilan pemerintah dan masyarakat selama 2 tahun terakhir dalam mendukung konversi minyak tanah menjadi elpiji perlu diteruskan dan ditingkatkan. Konservasi energi termasuk upaya penghematan konsumsi BBM secara terencana dan terukur. Pengurangan subsidi BBM telah memaksa konsumen rumah tangga dan industri untuk lebih hemat dalam mengkonsumsi BBM.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan program konservasi dan diversifikasi energi ke dalam struktur pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan memaksa konversi penggunaan energi fosil yang tidak terbarukan ke energi terbarukan seperti bahan bakar nabati, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya atau bahkan nuklir.

Dan langkah terakhir yaitu, mempersiapkan infrastruktur energi termasuk perangkat hukum, riset, pembiayaan. dan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, sulit bagi kiranya Indonesia untuk memasuki tahapan konversi energi yang berikutnya yaitu dari energi fosil menjadi energi terbarukan.

Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, serta terpadu.

Ketergantungan terhadap energi fosil perlu diakhiri dengan memanfaatkan potensi sumber-sumber energi alternatif yang ada sehingga ketersediaan energi akan lebih terjamin.

(SF/Com/lktri)