Full Post » Ekonomi

Diduga, Ada Aroma KKN dalam Dana BERGULIR 2011

Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 214 kali

Ratusan Milyar uang rakyat yang disalurkan untuk membantu masyarakat kecil dan menengah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Dinas Koperasi & Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop & UMKM) Jawa Barat, pada tahun 2011 mengucurkan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara           ( APBN ) sebesar Rp 145.490.645.550,- untuk 234 koperasi  melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  RI (LPDB - KKUMKM).

Dana bergulir dari APBD Jawa Barat tahun 2011 yang dinamakan Kredir Cinta Rakyat  (KCR)   sebesar Rp 165.000.000.000,- (Rp 165 Milyar). Dana ini dikucurkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) dengan suku bunga 9,3 % efektif pertahun.

Anehnya, penerima dana bergulir terbesar dari APBN sebesar Rp 32.686.846.500,- yaitu koperasi pegawai PT. (Persero) Penyaluran & Distributor makanan yang beralamat di kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan koperasi Kopanti yang beralamat di Bandung, menerima dana bergulir tersebut sampai tiga kali, pertama Rp 1.000.000.000,-, kedua Rp.1.100.000.000,- dan ketiga Rp 6.700.000.000,-. Kuat dugaan, ada permainan dalam pengucuran dana bergulir yang berasal dari uang rakyat tersebut.

Menurut Kepala Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Barat, melalui Sekretaris Diskop & UMKM Proinsi Jawa Barat, Drs. H. Setia Budi, M.Si, untuk dana bergulir yang bersumber dari APBN 2011, pihak Diskop & UMKM Propinsi Jawa Barat tidak mempunyai peran serta yang signifikan. Dan hanya sebatas mengkoordinasikan dengan OPD terkait di tingkat kabupaten/kota. Hal ini pun apabila diminta oleh pihak LPDB- KKUMKM.

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Barat menginformasikan sumber-sumber pembiayaan LPDB - KKUMKM kepada seluruh koperasi yang berada di kabupaten/kota se- Jawa Barat.

Kewenangan dan prosedur penyaluran dana bergulir berada di tangan LPDB- KUMKM. Apabila terjadi kemacetan  dalam pengembalian dana tersebut, kewenangan sepenuhnya berada di pihak LPDB-KUMKM, terang Setia Budi dalam suratnya No.481.11/338/Kepegum, tanggal 17 January 2012.

Lebih jauh Setia Budi menjelaskan, untuk dana bergulir yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat  tahun 2011 melalui KCR, kewenangan di serahkan kepada PT. Bank Jabar Banten         (BJB). Sebab pola yang digunakan adalah Executing.

Sedangkan pengembangan koperasi di Provinsi Jawa barat, Diskop & UMKM Provinsi Jawa Barat, memperoleh dana dari APBN tahun 2011 sebesar Rp 1.147.237.000,- dan dari APBD Propinsi Jawa Barat tahun 2011 sebesar Rp 940.650.000,-. Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi & UMKM tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.

Hal ini terbukti dari jawaban konfirmasi yang diberikan Kepala Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris UMKM Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Setia Budi, M.Si kepada TRI.

Dalam jawabannya, Setia Budi hanya menjelaskan, penggunaan dana pengembangan Koperasi dari APBN dan APBD tahun 2011, yaitu fasilitas label halal bagi 600 produk KUMKM, bimbingan teknik kelembagaan dan usaha koperasi sebanyak 52 kali, fasilitas gelar produk KUMKM bagi 100 KUMKM.

Selain itu, dana pengembangan tersebut digunakan untuk apresiasi bagi koperasi berprestasi 5 buah, tokoh koperasi sebanyak 5 orang  dan pemberdayaan koperasi, yakni penyusunan juklak dan juknis Perda No.10 tahun 2010 tentang pemberdayaan dan pengembangan KUMKM.

Sementara itu,  kapan acara tersebut dilaksanakan dengan bukti-bukti pendukungnya, pihak Diskop & UMKM Provinsi Jawa Barat, tidak dapat memperlihatkan, seperti yang diatur dalam UU RI No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam surat konfirmasi TRI kepada Diskop & UMKM Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 Januari 2012, jelas mempertanyakan jumlah koperasi yang mendapat dana pengembangan dan apa nama badan hukumnya dan bergerak dibidang apa koperasi dimaksud. Sedangkan penjelasan yang di berikan Setia Budi tidak ada menyebutkan badan hukum koperasi yang mendapat bantuan tersebut.

Bahkan berbagai kalangan mempertanyakan arus dana pengembangan koperasi tersebut. Alasannya, karena dana tersebut adalah uang rakyat, seharusnya pihak Diskop & UMKM propinsi Jawa Barat sebagai pengguna anggaran harus transparan dan didukung dengan bukti-bukti penggunaannya.

Basyar