
MKTRI Sulut : Rencana Pemerintah pusat dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jelang...
Dirilis oleh admin pada Senin, 28 Nov 2011
Telah dibaca 685 kali

Pupuk dan pestisida telah menjadi kebutuhan penting dan strategis dalam kegiatan budidaya pertanian guna mendapatkan produktifitas dan mutu hasil yang optimal. Sebagai akibat meningkatnya kebutuhan pupuk dan pestisida, maka pupuk dan pestisida menjadi komoditi yang menarik bagi pelaku usaha, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jenis-jenis pupuk dan pestisida yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.
Untuk mengurangi terjadinya dampak peredaran pupuk dan pestisida yang tidak diketahui kejelasan mutu dan efektifitasnya, serta menjaga dari berbagai permasalahan yang timbul akibat peredaran pupuk dan pestisida yang tidak terdaftar atau illegal termasuk peredaran pupuk dan pestisida palsu, maka perlu adanya pengawasan dari instansi yang berwenang untuk mengurangi dampak negatif penggunaan pupuk maupun pestisida.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman Pasal 1, yang dimaksud dengan Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimia, fisik dan atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk. Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan atau unsur hara mikro dan mikroba.
Kemudian pada BAB IV, Pasal 16 yaitu : (1) Jenis dan penggunaan pupuk an-organik dilakukan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan; (2) Ketentuan tentang jenis dan tata cara penggunaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif telah menyebabkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik.
Dilain hal, permintaan atas pangan yang terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan upaya peningkatan produktivitas dan produksi pertanian. Salah satu fasilitasi penyediaan pupuk dilakukan melalui pemberian Bantuan Langsung Pupuk (BLP) kepada petani/kelompok tani untuk mendukung peningkatan produktivitas dan produksi padi, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 sampai sekarang. Dampak BLP terhadap peningkatan produktivitas padi cukup besar (9 – 22%).
Disamping itu, dengan pemanfaatan BLP juga dapat memperbaiki kondisi kesuburan tanah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk anorganik. (Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/SR.130/3/2011 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2011).
Tim Redaksi Tata Ruang