Air adalah suatu benda yang mutlak dibutuhkan oleh mahluk hidup. Salah satu sumber air di dunia...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 14 Feb 2012
Telah dibaca 112 kali
Sampai saat ini, permukaan dan debit air waduk Saguling menurun drastis, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja operasional turbin yang dijalankan. Biasanya dalam keadaan air normal atau penuh, turbin yang beroperasi bisa 3 sampai 4 unit, tapi saat ini hanya 1 unit saja dengan kapasitas 175 MW yang mampu digerakakan. Hasil pemantauan di lokasi Dam Saguling permukaan air menurun drastis padahal pada awal bulan Agustus tahun lalu debit air yang masuk dari aliran Sungai Citarum masih dapat menggerakkan 3 unit turbin. Namun pada Desember 2011 ini hanya 1 unit yang bisa digerakkan, sehingga perlu pasokan bantuan dari pembangkit listrik lain.
Penurunan ini seperti diungkapkan GM PT Indonesia Power UBP Saguling Eri Prabowo, melalui staf Humasnya Asep Wahyudin melalui telepon selulernya bahwa sudah dirasakan sejak awal bulan Pebruari ini. Penurunan ini bahkan sangat mempengaruhi operasional turbin pembangkit, sehingga yang biasanya beroperasi 3 - 4 unit kini hanya beroperasi 1 unit saja. Meski demikian karena ini memakai sistem jaringan interkoneksi dengan pembangkit listrik lain maka setiap kali debit air Saguling menurun maka akan segera mendapat pasokan dari pembangkit listrik lain seperti PLTU Kamojang, PLTU Suralaya, dan PLTG Tanjungpriok. Demikian pula kalau Saguling kelebihan pasokan dengan segera bisa memasok ke tempat lain.
Dijelaskan General Manajer PT Indonesia Power UBP Saguling, senantiasa memantau perkembangan keadaan debit air Saguling. Informasi akan selalu masuk terlebih komunikasi dengan Power House selalu terjalin dengan baik, apalagi jika sudah terlihat ada tanda black out maka akan segera mendapat respons dari pembangkit listrik lain yang berada pada satu jaringan dengan PLTA Saguling ini. Bukan itu saja, bahkan tanaman Eceng Gondok pun sudah masuk kedalam wilayah bendungan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja turbin.
Tindakan pembersihan seharusnya dilakukan secepat mungkin agar kinerja turbin tidak mengalami gangguan yang lebih besar lagi. Ditambahkannya, ada dampak negatif dari gundulnya wilayah konservasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Citarum ini terutama pada saat kemarau tiba air dengan cepat menguap karena kurangnya pepohonan sebagai media peresap air, akibatnya permukaan waduk Saguling jika memasuki musim kemarau sebentar saja debit air di wilayah tersebut akan menurun, dan lumpur yang mengendap cukup tebal.
Jika sudah seperti ini, gulma air semacam eceng gondok atau sampah mudah ditemui di muara atau delta Saguling. Seperti diketahui Saguling adalah waduk paling hulu/ awal yang menggunakan jasa dari aliran Sungai Citarum, dibandingkan PLTA Cirata dan Jatiluhur, maka Saguling yang paling rawan, karena posisinya yang berada di bagian hulu. Pihak PT Indonesia Power UBP Saguling juga mengajak kepada semua unsur baik dinas/ instansi maupun perorangan, kalau bisa bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap hijau, terutama DAS Citarum sebagai pemasok air untuk 3 waduk besar di Jabar, agar tetap dapat terpelihara dengan baik, terutama di bagian Hulu.
Berdasar pada acuan UU RI No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air :
Pasal 51
(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan me-lalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
(4) Pengendalian daya rusak air sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Pasal 53
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 70
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.
Ketinggian Air Waduk Saguling Menyusut menjadi 631 meter Diatas Permukaan Laut (DPL) dari ketinggian normal 643 DPL.
Abdul Kholiq