Full Post » Bendungan

PLTA CISOKAN

Dirilis oleh admin pada Selasa, 29 Nov 2011
Telah dibaca 363 kali

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan berkapasitas 4 X 250 megawatt di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 800 juta hingga kini belum bisa dimulai karena terkendala pembebasan lahan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Masalah tersebut muncul karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempersoalkan penetapan status ganti untung pembebasan lahan, apakah tanah dibeli pemerintah atau dibeli swasta. 

Pembangunan PLTA Cisokan membutuhkan 600 ha lahan untuk pembangunan struktur DAM dan 350 ha lahan pertanian yang direlokasi karena terkena dampak pembangunan, atau dengan kata lain untuk wilayah genangan air. Wilayah genangan tersebut merelokasi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Pembangunan PLTA Cisokan dengan kapasitas total 1.040 MW ini akan berdiri di wilayah Kecamatan Cipongkor dan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Sebanyak 12.000 jiwa yang akan terkena dampak pembangunan megaproyek PLTA itu. Warga yang akan tergusur karena proyek tersebut sekitar 300 keluarga, dengan lahan seluas 393 ha.

Masyarakat hidup sesuai dengan nilai-nilai dan budaya agama Islam dengan penggabungan antara subsisten dan ekonomi uang. Penghasilan utama masyarakat berasal dari pertanian dengan luas lahan yang sempit atau menanam buah-buahan dan sayuran. Kurang lebih 30-40% rumah tangga dengan tingkat ekonomi berada di bawah garis kemiskinan, dibandingkan dengan jumlah nasional sebesar 17.75 %.

Tidak ada penduduk asli (terasing) yang tinggal di daerah proyek (sesuai definisi kebijakan safeguard Bank Dunia). Akan ada penggenangan atau lapangan kerja kurang lebih seluas 775,46 Ha lahan, yang didalamnya termasuk rumah-rumah, pemukiman, kuburan, masjid, lahan produktif, pertanian subsisten, kolam ikan dan usaha kecil lainnya. Diperkirakan kurang lebih 2.201 rumah tangga terkena proyek.

Berdasarkan acuan UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, BAB VIII PENGENDALIAN, Bagian Ketiga Alih Fungsi.

Pasal 44

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat :

  1. dilakukan kajian kelayakan strategis;
  2. disusun rencana alih fungsi lahan;
  3. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
  4. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan acuan pada PP RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 35

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka :

  1. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
  2. terjadi bencana.

Pasal 36

(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi :

  1. jalan umum;
  2. waduk;
  3. bendungan;
  4. irigasi;
  5. saluran air minum atau air bersih;
  6. drainase dan sanitasi;
  7. bangunan pengairan;
  8. pelabuhan;
  9. bandar udara;
  10. stasiun dan jalan kereta api;
  11. terminal;
  12. fasilitas keselamatan umum;
  13. cagar alam; dan/atau
  14. pembangkit dan jaringan listrik.

(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.

Pasal 43

(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.

(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari :

  1. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  2. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
  3. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 44

Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan :

  1. luasan hamparan lahan;
  2. tingkat produktivitas lahan; dan
  3. kondisi infrastruktur dasar.

Pasal 45

(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan :

  1. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
  2. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

Tim Kajian Tata Ruang