Pemerintah berencana membangun bandar udara di wilayah Jakarta bagian timur, tepatnya di Kerawang...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 01 Dec 2011
Telah dibaca 537 kali

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menegaskan, optimis bandara Kuala Namu selesai akhir 2012 dan akan mulai beroperasi mulai awal 2013.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat meninjau lokasi bandara yang sedang dibangun, dengan kapasitas menampung sekitar 8 juta penumpang itu.
Menhub yang didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko, mengatakan saat ini pembangunan Bandara Kuala Namu telah mencapai sekitar 77%.
”Secara keseluruhan pembangunannya telah mencapai 77%, tinggal pengerjaan runway (landasan pacu) yang belum selesai. Namun, kita targetkan akhir 2012 depan pembangunan bandara sudah selesai,” ujarnya.
Menhub menambahkan, dengan luas 1.650 hektare, Kuala Namu akan menjadi bandara internasional terbesar kedua di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Keberadaan Bandara Kuala Namu akan mendukung pertumbuhan bisnis di Sumatera Utara, mengingat daya tampung penumpang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Bandara Polonia yang saat ini masih beroperasi.
Kendala yang dihadapi untuk pengoperasian bandara tersebut yaitu jalan akses menuju bandara yang belum juga selesai. Misalnya saja akses jalan dari Pantai Labu menuju bandara sepanjang 15 km masih belum memadai.
“Kendalanya yaitu jalan akses menuju Bandara. Kita berharap ketika dioperasikan sudah ada jalan akses dari dan ke bandara Kuala Namu,” tambah Menhub.
Mengenai nasib Bandara Polonia, dengan beroperasinya Kuala Namu, maka bandara Polonia akan ditutup. Namun, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara otomatis dengan selesainya pembangunan Kuala Namu.
Menurut Menhub, penutupan bandara Polonia tersebut hanya akan dilakukan jika pembangunan Kuala Namu telah selesai secara keseluruhan dan benar-benar layak diaktifkan sebagai infrastruktur penerbangan.
Sebab, kata Menhub, masih perlu dilakukan uji coba kelaikan penerbangan di bandara yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang tersebut, kemudian prosesnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
“Bila bandara Kuala Namu dibuka maka Polonia akan tutup, untuk prosesnya kita serahkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Berdasarkan pada Acuan UU RI No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, BAB XI KEBANDARUDARAAN, Bagian Kelima Pengoperasian Bandar Udara Paragraf 1 Sertifikasi Operasi Bandar Udara Pasal 217
(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara.
(2) Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, Menteri memberikan : a. sertifikat bandar udara, untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5.700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram; atau b. register bandar udara, untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
(3) Sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang : a. personel; b. fasilitas; c. prosedur operasi bandar udara; dan d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara.
(4) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara yang memenuhi persyaratan teknis tentang : a. personel; b. fasilitas; dan c. prosedur operasi bandar udara.
(5) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara tidak memenuhi ketentuan pelayanan jasa bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan; b. penurunan tarif jasa bandar udara; dan/atau c. pencabutan sertifikat.
(HH/Com/Red)