Pemerintah berencana membangun bandar udara di wilayah Jakarta bagian timur, tepatnya di Kerawang...
Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Sabtu, 19 Nov 2011
Telah dibaca 936 kali

Bandar Udara Internasional Kuala Namu adalah sebuah bandar udara baru untuk kota Medan, Indonesia. Lokasinya merupakan bekas areal perkebunan PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa, terletak di Kuala Namu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat selesai dibangun, Kuala Namu akan menggantikan Bandara Polonia yang menjadi bandara pangkalan transit internasional untuk kawasan Sumatra dan sekitarnya.
Latar belakang pembangunan
Pemindahan bandara ke Kuala Namu telah direncanakan sejak tahun 1991. Dalam kunjungan kerja ke Medan, Azwar Anas, Menteri Perhubungan saat itu, berkata bahwa demi keselamatan penerbangan, bandara akan dipindah ke luar kota.
Persiapan pembangunan diawali pada tahun 1997. Sejak saat itu kabar mengenai bandara ini jarang terdengar lagi, hingga muncul momentum baru saat terjadi kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada September 2005 yang jatuh sesaat setelah lepas landas dari Polonia.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Gubernur Sumatra Utara tersebut juga menyebabkan beberapa warga yang tinggal di sekitar wilayah bandara meninggal dunia akibat letak bandara yang terlalu dekat dengan pemukiman.
Hal ini menyebabkan munculnya kembali seruan agar bandara udara di Medan segera dipindahkan ke tempat yang lebih sesuai. Selain itu, kapasitas Polonia yang telah lebih batasnya juga merupakan faktor direncanakannya pemindahan bandara.
Luas bandara dan kapasitas
Tahap I bandara diperkirakan dapat menampung tujuh hingga 10 juta penumpang dan 10.000 pergerakan pesawat pertahun, sementara setelah selesainya Tahap II bandara ini rencananya akan menampung 25 juta penumpang pertahun.
Luas terminal penumpang yang akan dibangun adalah sekitar 6,5 hektar dengan fasilitas area komersial seluas 3,5 hektar dan fasilitas kargo seluas 1,3 hektar. Bandara International Kuala Namu memiliki panjang landasan pacu 4.450 meter, dan sanggup didarati oleh pesawat berbadan lebar.
Sudah hampir 10 Tahun pembangunan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Hingga saat ini pembangunan Bandar Udara tersebut baru mencapai 50 % dari target yang sudah di tentukan.
Tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia yang mempelajari hasil dari pembangunan tersebut mensurvey langsung ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat setempat yang berada di kawasan tersebut.
Banyak sekali persoalan-persoalan yang menyangkut pembangunan lapangan terbang tersebut yang berdampak pada kehidupan para nelayan yang tergangu oleh penimbunan lapangan terbang tersebut dengan menggunakan pasir yang ditambang dari pantai Labu yang berada di sebelah timur Kualanamu.
Ada banyak janji yang diberikan oleh projek pembangunan itu yang tidak terselesaikan kepada masyarakat sekitar sehingga terjadinya ketidakpuasan masyarakat terhadap proyek pembangunan tersebut.
Berdasarkan pada Acuan UU RI No 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan, BAB BAB XI
KEBANDARUDARAAN, Bagian keempat Pembangunan
Bandar Udara :
Pasal 214
Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
Pasal 215
(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan :
Mulyadi AM/Tim Kajian