Full Post » Bandara

Husein Sastranegara

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 12 Nov 2011
Telah dibaca 346 kali

Berhasil Membuat Rute Internasional untuk OPERATOR  Maskapai Penerbangan PT. INDONESIA AIR ASIA

Perjalanan rute yang nyaman untuk tujuan bisnis dan kepentingan lainnya memotong jalur  keluar masuk lintas Internasional  yang membutuhkan waktu singkat ke tujuan wisata  danau Toba, Bali dan Bandung sebagai titik sentral pintu gerbang masuk dari Malaysia dan Singapura untuk pemindahan rute transit dari pendatang mancanegara.

Tentunya sudah terbayang bus udara ini bawa pemilik dollar yang akan dibelanjakan disini dengan segudang paket tawaran tinggal di hotel dan apartemen melalukan usaha dalam berbagai sektor : pertanian, pariwisata, pendidikan, real estate, pertambangan, perkebunan, perikanan laut, tekstil, serta paket lainnya yang menarik minat untuk datang ke Paris Van Java.

Aturan main didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Sistem transportasi udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antar bangsa dan mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, maka diperlukan pengembangan potensi dan peranan efektif dan efisien hingga membantu terciptanya pola distribusi yang mantap dan dinamis.

Berkembangnya lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggara negara dan otonomi daerah.

Definisi sesuai Pasal 1 UU RI NO. 1 Tahun 2009, Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan asing.

Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan umum.

Bandar udara khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai Bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri

Bandar udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai Bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan keluar negeri.

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas, dan prosedur.

Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.

Pesawat AirAsiaPada kenyataannya Penerbangan dituntut penyelenggaraannya didalam melaksanakan  bunyi Pasal 2 mengenai asas :

Masih diperlukan kajian dan evaluasi, lebih lanjut dari berbagai kepentingan dan disiplin ilmu terkait, juga sebagai manfaat dan usaha bersama dan kekeluargaan, untuk adil dan merata, keseimbangan, keserasian, keselarasan; kepentingan umum; keterpaduan menjamin tegaknya hukum; kemandirian; keterbukaan dan anti monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara; kebangsaan; dan kenusantaraan.

Harus ada evaluasi berkala yang dilaporkan secara transparan kepada masyarakat luas melalui transfomasi media-media.

Didalam Mewujudkan Tujuan Pasal 2

Penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, dengan harga yang wajar dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat agar lancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian juga menjaga ketahanan nasional dan antar bangsa dengan menjunjung kedaulatan Negara.

Hasil kajian LKTRI

Berdasar UU RI No. 1 Tahun 2009 :

1. Bandara Husein Satranegara dapat digolongkan Bandara khusus atau Bandara    Internasional dari definisi dapat dilihat pengertian pasal 1 UU ini.

2. Sampai berita ini diturunkan kami masih menunggu jawaban dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat , Gubernur Jawa Barat dan Menteri Perhubungan.

3. Pasal 201 sampai dengan Pasal 213 dapat dilihat dari Ketetapan Menteri Perhubungan.

4. Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Pihak Ketiga Pasal 184 dan Pasal 185.

5. Khusus terhadap Pasal : 136, 137, 138, dan 139, Perlu perhatian mengenai Pengangkutan  Barang Khusus dan Berbahaya.

Mulyadi