Full Post » Bandara

Bandara Internasional Kertajati

Dirilis oleh Dedi Rudiat pada Jumat, 04 Nov 2011
Telah dibaca 2765 kali

Lahan Pertanian Majalengka Berkurang Akibat Pembangunan Bandara

Wilayah Kabupaten Majalengka di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kuningan, sebelah Selatan dengan Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya serta di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang. Dalam waktu dekat ini Majalengka akan kehilangan ribuan hektar lahan pertanian akibat pembangunan bandara internasional di kecamatan Kertajati dan pembangunan jalan tol

Untuk pembangunan Bandara saja, lahan pertanian yang akan hilang karena alih fungsi lahan diperkirakan mencapai 7500 Ha diantaranya untuk runway (landasan pacu) seluas 1800 Ha ,Aero City 3200 Ha dan pengembangan sekitar 2500 Ha. Sementara lahan yang beralih fungsi akibat adanya jalan tol Cikapa 410 Ha dan Tol Cisumjati 10 Ha.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melirik Majalengka sebagai salah satu prioritas pembangunan infrastruktur untuk menompang percepatan pembangunan termasuk mega proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat yang akan dibangun di kecamatan Kertajati, serta sentra untuk relokasi berbagai industri dan konsep pengembangan Kertajati Aero City yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas seperti pemunkiman, universitas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, bussines center, resort, sarana hiburan dan rekreasi.

Daerah dataran rendah yang rata ditunjang dengan posisi  yang sangat strategis sebagai wilayah penghubung 4 Kabupaten yakni Sumedang, Indramayu, Cirebon dan Kuningan, sangat cocok dikembangkan menjadi kota bisnis dan industri.

Setelah kami konfirmasikan surat dari Media Kajian Tata Ruang Indonesia kepada Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka pada tanggal 13 Oktober 2011 dan telah kami terima surat balasan/jawabannya pada tanggal 31 Oktober 2011 dengan No 521/1380/DISTANKAN yang di jawab langsung oleh Ir.H.Idi Tjahidi W, M.Si, sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka,yang isinya sebagai berikut : 

Pertanyaan No. 1 : Sejauh mana pengawasan pasal pada BAB VII Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Pasal 33  UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dilaksanakan oleh intansi Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka ?

BAB VII Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Pasal 33  UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,

Jawaban : Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan khususnya beras di Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan sejak tahun 2009 dengan memperhitungkan kebutuhan pangan (beras) 30 tahun ke depan,dengan perhitungan sebagai berikut : jumlah penduduk tahun 2009 sebanyak 1.196811 jiwa, laju perkembangan penduduk di perkirakan 1,3%, jumlah penduduk 30 tahun ke depan sebanyak 1.663.567 jiwa, kebutuhan pangan (beras 137 kg/kapita/tahun) sebanyak 227.908.679 kg, kontribusi pangan (beras) nasional sebanyak 22.790.868 kg (10% dari konsumsi penduduk) dan kebutuhan konsumsi lainnya sebanyak 22.790.868 kg (10% dari konsumsi penduduk total kebutuhan pangan (beras) sebanyak 273.490.415 kg, untuk menghasilkan beras sebanyak 273.490.415 kg diperlukan luas padi setahun seluas 78.380 ha. Bila lahan sawah bias ditanami dan di panen padi 2x dalam setahun maka lahan yang di butuhkan seluas 39.190 ha.

Pertanyaan No. 2 : Berapa (ha) Luas Sawah yang masih tersedia di Wilayah kabupaten Majalengka ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?

Jawaban : Berdasarkan laporan data statistik pertanian, luas lahan pertanian yang biasa di tanami padi seluas 51.890 ha. Kabupaten Majalengka setiap tahunnya masih surplus rata-rata 48.000 ton beras. Luas pertanian basah saat ini 51.890 ha dan 30 tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pangan (beras) dalam daerah dibutuhkan lahan sawah seluas 12.700 ha diperuntukan bagi pembangunan lainnya.

Pertanyaan No. 3 : Apa tanggapan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Majalengka tentang harga beras  yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogramnya

Jawaban : Dalam rangka meningkatkan taraf hidup petani melalui peningkatan pendapatan dari usaha taninya ada beberapa hal yang perlu di perhatikan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat, yaitu :

1. Dukungan teknologi melalui bimbingan teknis budi daya dan penanganan panen dan pasca panen yang dilakukan penyuluh pertanian sehingga produksinya meningkat.

2. Pengamanan produksi dari gangguan OPT melalui dukungan bimbingan teknis dan bantuan peptisida sehingga tanaman yang ada tidak rusak dapat di panen dengan berhasil.

3. Dukungan pemasaran hasil panen melalui kemitraan dalam rangka pengamanan harga hasil jual produk petani agar tidak jatuh (murah).

Apabila dari ketiga hal tersebut dapat berjalan dan berhasil, maka pendapatan petani akan meningkat sesuai dengan harapan yaitu mengentaskan kemiskinan.

Sehubungan dengan meningkatnya harga beras dipasaran bukan berarti ketersediaan beras di Kabupaten Majalengka kurang, akan tetapi memberi motivasi kepada petani khususnya petani padi untuk lebih bersemangat dalam mengelola usaha taninya dan memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya yang ada,sehingga swasembada pangan berkelanjutan dapat berlanjut. 

Menurut penuturan dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia mengatakan bahwa lahan pertanian di kabupaten Majalengka akan terus menyusut akibat adanya alih fungsi lahan. Penyusutan areal pertanian juga diakibatkan oleh semakin menjamurnya pembangunan infrastruktur serta pembangunan perumahan pribadi serta bangunan lainnya.Apabila dibiarkan maka Majalengka kedepan akan kekurangan lahan pertanian yang mengakibatkan terganggunya  ketersedian pangan.

Untuk itu pemerintah harus berupaya untuk mengantisipasi terus berkurangnya lahan pertanian dengan memperketat izin tentang alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sesuai dengan UURI NO 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Pasal 44 menyatakan bahwa :

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan;

2. Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat : a. dilakukan kajian kelayakan strategis; b. disusun rencana alih fungsi lahan; c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

4. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan;

5. Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan;

6. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan Pasal 35 dan Pasal 38 menyatakan bahwa :

Pasal 35

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. 

2. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka : a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana.

Pasal 38 

1. Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan;

2. Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah No 11 tahun 2006 dalam Pasal 18 menyatakan mengenai sistem kegiatan pembangunan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Majalengka secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sebagai upaya mendukung Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Majalengka, perlu adanya keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang;

Nasib petani yang gagal mempertahankan lahannya, kian banyak dialami petani yang memiliki sawah di sepanjang tepi jalan. Derita petani itu muncul seiring kian gencarnya konversi lahan menjadi non-pertanian, seperti untuk industri, perumahan, jalan tol, dan kawasan lain yang tidak terkait dengan pertanian.

Petani yang beralih pekerjaan juga banyak. Mereka tidak hanya kehilangan sawahnya akibat pembangunan, tetapi lahan mereka juga menyusut karena sebagian besar terkena proyek pembangunan infrastruktur atau jalan tol, dan ini akan menjadi pertambahan jumlah pengangguran bagi daerahnya itu sendiri. 

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi.

Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan.

Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat. / Mulyadi