Pemerintah berencana membangun bandar udara di wilayah Jakarta bagian timur, tepatnya di Kerawang...
Dirilis oleh Mulyadi pada Selasa, 11 Oct 2011
Telah dibaca 1446 kali

Sesuai dengan UURI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 201
(1)Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
(2)Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a.titik koordinat bandar udara; dan
b.rencana induk bandar udara.
(3)Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan :
a.rencana induk nasional bandar udara;
b.keselamatan dan keamanan penerbangan;
c.keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
d.kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
e.kelayakan lingkungan.
Sudah hampir 10 Tahun pembangunan Bandar Udara Internasional Kualanamu. Hingga saat ini pembangunan Bandar Udara tersebut baru mencapai 50 % dari target yang su-dah di tentukan.
Tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia yang mempelajari hasil dari pembangunan tersebut mensurey ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat setempat yang berada di kawasan tersebut.
Banyak sekali persoalan-persoalan yang menyangkut pembangunan lapangan terbang tersebut yang berdampak pada kehidupan para nelayan yang tergangu oleh penimbunan lapangan terbang tersebut dengan menggunakan pasir yang ditambang dari pantai Labu yang berada di sebelah timur Kualanamu.
Ada banyak janji yang diberikan oleh projek pembangunan itu yang tidak
terselesaikan kepada masyarakat sekitar sehingga terjadinya
ketidakpuasan masyarakat terhadap projek dalam pembangunan tersebut.
Mulyadi